Sabtu, 20 Desember 2014

Contoh Kasus Arahan Dosen

  • Contoh Kasus Bumn

Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril (40) ditahan polisi.Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim penyidik dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23 Februari 2011 saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan kas tidak seimbang.setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat, diketahui adanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6 miliar yang berasal dari BRI unit Pasar Pengarain II ke BRI Unit Tapung pada tanggal 14 februari 2011 yang dilakukan Masril, namun tidak disertai dengan pengiriman fisik uangnya. Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan, Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan disel Mapolres Kampar karena mentransfer uang Rp 1,6 miliar dan merekayasa laporan pembukuan. Kasus ini dilaporkan oleh kepala BRI Cabang Bangkinang dan Rustian.
  • Contoh Kasus Merger

Kasus Merger yang terjadi di Indonesia. Rencana merger Esia produk CDMA PT. Bakrie Telecom Tbk. (BTLE) dan Flexi produk PT. Telkomsel mengalami kendala yaitu Flexi yang statusnya belum menjadi perseroan terbatas (PT). Saat ini telkom sedang mempersiapkan langkah-lankah merger off spin kepada Telkom Flexi untuk dijadikan sebuah perseroan terbatas. Rencanamerger antara Flexi dan Esia milik Bakrie dinilai sah-sah saja, namun sebelum merger terjadi harus dipikirkan matang-matang sebab salah ambil keputusan malah bisa terseret kasus korupsi karena merugikan negara.
  •  Contoh kasus Akuisisi

PT. Bank Rakyat Indonesian, Tbk tengah mengkaji untuk mengakuisisi PT. Bank Mutiara.Proses diventasi Bank Mutiara tengah dibuka kembali. Investor yang berminat dapat memasukan penawaran per 1 April 2014. Direktur Keuangan BRI Achmad Baiquni mengatakan, dalam  rencana kerja dan anggaran belanja BRI, perseroan menargetkan akuisisi sekuritas, asuransi dan bank khusus untuk bank, BRI mencari perusahaan yang memiliki bisnis yang sejalan, yakni usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bank Mutiara memiliki bisnis yang sejalan dengan Bank BRI.
  •  Contoh kasus Tender

Securities and Exchange Commision (SEC) Amerika Serikat memutuskan bahwa perusahaan peyediaan ATM terbesar asal Amerika,Diebold Inc, melanggar undang-undang anti korupsi diluar negeri. Penyediaan mesian ATM dan sistem keamanan itu ditengarai menyuap pejabat bank milik pemerintah Cina, Rusia, dan Indonesia. Suap berbentuk hadiah dan hiburan  ini dikucurkan untuk memenangkan tender pengadaan mesin ATM.





Selasa, 11 November 2014

Etika Bisnis Bab XII Kasus Hak Pekerja, Iklan Tidak Etis, Etika Pasar Bebas

BAB XII
KASUS – KASUS ARAHAN DOSEN

1. KASUS HAK PEKERJA
·         Pabrik Teh Gelas di Demo Ratusan Pekerja
PT CS2 Pola Sehat, produsen Teh Gelas di Jalan Aster RT 01/04, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang didemo ratusan pekerjanya.
Ratusan pekerja itu meminta, pihak perusahaan mempekerjakan kembali lima karyawan yang diberhentikan secara sepihak setelah sebelumnya melakukan aksi menuntut hak normatif para karyawan dan membuat serikat kerja.
"Kami minta pihak perusahaan mempekerjakan kembali lima karyawan yang dipecat usai kelimanya membentuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Bahkan mereka di-PHK tanpa ada surat peringatan atau teguran sebelumnya," kata koordinator aksi Kusna Ariyadi di Tangerang, Senin (17/2/2014).
Kelima karyawan tersebut, kata Kusna merupakan ketua, wakil ketua dan kordinator lapangan SPSI yang baru terbentuk di perusahaan itu. "Mereka dipecat dengan tuduhan tidak jelas, dengan tuduhan melakukan provokasi, padahal mereka tidak pernah melakukan hal tersebut. Membentuk serikat adalah hak kami sebagai pekerja," tegasnya.
Para buruh berjanji akan terus melakukan aksi hingga pihak perusahaan mempekerjakan kelima rekannya itu. "Kami akan terus berjuang dan bahkan kami akan laporkan masalah ini ke kantor pusat di Jakarta," teriaknya dalam orasi. Setelah selama satu jam melakukan orasi dan aksi, perwakilan buruh diterima perwakilan perusahaan. Sementara di luar pintu gerbang pabrik, puluhan polisi dari Polsek Batu Ceper dan juga Polres Metro Tangerang melakukan pengamanan. Sementara itu pihak perusahaan hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait masalah ini.

2. KASUS IKLAN TIDAK ETIS
·         Iklan Kecap Sedap dengan Model Seorang Anak Kecil
Iklan kedua yang tidak mendidik adalah iklan kecap sedap. Iklan ini menceritakan ketika ada seorang anak kecil  yang makan dengan lauk kerupuk yang diolesi dengan kecap sedap. Tampak si anak kecil ini sangat lahap menyantap nasi kecap ini. Setelah kecapnya habis ia berteriak-teriak seperti anak yang tidak dituruti permintaannya. Begitu ibunya memberikan kecap Sedap ia pun gembira lagi sambil melanjutkan makan yang terlihat urakan. Pada akhir iklan ini terdapat slogan yang berbunyi “gak bisa makan tanpa kecap sedap”. Iklan ini tentu mengajarkan sesuatu yang salah. Bagaimana anak kecil diajarkan untuk makan hanya dengan kecap. Memang ini hanayalah slogan dari produsen untuk menarik konsumen. Namun,  sebuah bahasa iklan yang salah juga dapat membentuk budaya yang salah. Beberapa bahasa iklan telah menjadi tren di masyarakat, sering diucapkan dan tanpa sadar juga dilakukan. Hal lainnya yang tidak mendidik ialah cara makan anak yang terlihat urakan. Hal ini juga bisa membentuk suatu budaya yang salah apalagi bila sering dilihat oleh anak. Seorang anak biasanya senang menirukan apa yang mereka lihat.

3. KASUS ETIKA PASAR BEBAS
·         Kasus Larangan Peredaran Indomie di Taiwan
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalahMethyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.


Senin, 10 November 2014

BAB VIII HAK PEKERJA ; BAB IX BISNIS PERLINDUNGAN DAN KONSUMEN

Nama : 1. Novita Diansari ( 15211250 )
             2. Selvia Devy H. ( 16211663 )
             3. Venezia Amanda ( 17211254 )

Kelas : 4EA18

BAB VIII
HAK PEKERJA

1. Hak Atas Pekerjaan dan Upah yang Adil
Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.

Hak atas Upah yang Adil

Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.


2. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul

Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.


3. Hak Atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan

Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.


4. Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum

Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.


5. Hak Atas Rahasia Pribadi

Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.


6. Hak Atas Kebebasan Suara Hati

Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

7. Whistle Blowing Internal dan Eksternal

Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a.       Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b.       Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.


BAB IX

BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN


1. Hubungan Produsen dan Konsumen

Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
Kontrakjuga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan.  Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi  mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.

2. Gerakan Konsumen

Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut
Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak  konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.


3. Konsumen Adalah Raja

Pasar bebas dan terbukka pada akhirnya menempatkan konsumen pada sebagai raja.  Prinsip-prinsip etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam duniabisnismoodern yang kompetitif sekarang ini.

Sumber :

BAB X IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA ; BAB XI ETIKA PASAR BEBAS

Nama : 1. Novita Diansari ( 15211250 )
             2. Selvia Devy H. ( 16211663 )
             3. Venezia Amanda ( 17211254 )

Kelas : 4EA18


BAB X
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA

Iklan ialah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian.

Fungsi Iklan sebagai pemberi informasi dan pembentuk opini
Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar.
Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya.

Iklan sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.
Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk.

Beberapa persoalan etis periklanan
Dunia periklanan memang merupakan dunia glamour dalam bisnis modern saat ini,selain sebagai alat promosi kepada konsumen, iklan merupakan salah satu alat komunikasi interaktif antara konsumen dan produsen. Iklan-iklan yang ditayangkan secara massal dan intensif kepada masyarakat pada umumnya tidak mendidik, selain itu periklanan memamerkan suatu suasana hedonis dan meterialistis yang pada akhirnya menumbuhkan ideologi konsumerisme.
Penayangan suatu iklan pada ruang publik seharusnya menyandarkan diri pada prinsip utama serta fungsi utama sebuah iklan.Tentunya kita telah mengetahui bahwa iklan berfungsi sebagai alat informatif dan persuasif. Iklan yang sesuai dengan etika binis adalah iklan yang penyampaiannya kepada masyarakat sesuai dengan kebenaran, artinya apa-apa yang diinformasikan melalui iklan tersebut memang pada kenyataannya adalah benar.

Makna Etis Menipu dalam Iklan
Selain itu, manipulasi dalam periklanan juga merupakan hal yang cukup merugikan bagi konsumen. Manipulasi disini diartikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh si pengiklan terhadap si konsumen untuk membeli produk yang dihasilkan.
Fungsi iklan pada akhirnya membentuk citra sebuah produk dan perusahaan dimatamasyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuain antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam iklan. Prinsip etika bisnis yang paling relefan dalam hal ini adalah nilai kejujuran. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan.

Kebebasan Konsumen
Menurut John F. Kenedy ada beberapa hak dasar konsumen yaitu :
1.Hak akan keselamatan
2.Hak untuk mendapatkan informasi
3.Hak untuk memilih
4.Hak untuk didengar
5.Hak untuk menikmati lingkungan yang bersih.
Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern. Bisnis tidak mungkin berjalan, kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa yang di buat dan ditawarkan oleh bisnis.
Konsumen harus diperlakukan dengan baik secara moral, tidak saja merupakan tuntutan etis, melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis. Etika dalam praktek bisnis sejalan dengan kesuksesan dalam berbisnis.
• Perhatian untuk konsumen
a.    Hak Atas Keamanan
     Banyak produk mengandung resiko tertentu untuk konsumen, khususnya resiko untuk kesehatan dan keselamatan
b.   Hak Atas Informasi
     Konsumen berhak mengetahui segala informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya, baik apa sesungguhnya produk itu maupun bagaimana cara memakainya, maupun juga resiko yang menyertai pemakainnya.
c.    Hak Untuk Memilih
     Dalam ekonomi pasar bebas di mana kompetisi merupakan unsur hakiki, konsumen berhak untuk memilih antara pelbagai produk dan jasa yang di tawarkan.
d.   Hak Untuk Didengarkan
     Konsumen adalah orang yang menggunakan produk atau jasa. Ia berhak bahwa keinginannya tentang produk atau jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan, terutama
     keluhannya.
e.    Hak Lingkungan Hidup
     Konsumen memanfaatkan sumber daya alam, sehingga tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan atau merugikan berkelanjutan proses-proses alam


BAB XI
ETIKA PASAR BEBAS

    1. Keuntungan Moral Pasar Bebas

Keuntungan moral pasar bebas:
·         Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
·         Kedua, ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
·         Ketiga, pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
·         Keempat, dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
·         Kelima, pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.

2. Peran Pemerintah

Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
Efektif, karena begitu terjadi pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan keadilan.
Minimal, karena sejauh pasar berfungsi dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status social dan ekonominya.

Sumber :


Selasa, 28 Oktober 2014

Etika Bisnis BAB II dan BAB III Kelompok 3

Nama : Novita Diansari ( 15211250 )
Selvia Devy Hartanti ( 16211663 )
Venezia Amanda ( 17211254 )
Kelas : 4EA18
BAB II
BISNIS DAN ETIKA

2.1 Mitos Bisnis Amoral

Bisnis adalah bisnis.Beberapa ungkapan yang sering terdengar yang menggambarkan hubungan antara bisnis dan etika sebagai dua hal yang terpisahsatu sama lain. Itulah ungkapan yang dikemukakan oleh De George yang disebutsebagai Mitos Bisnis Amoral.Ungkapan tersebut menggambarkan dengan jelasanggapan atau keyakinan orang bisnis, sejauh mereka menerima mitos seperti itutentang dirinya, kegiatannya, dan lingkungankerjanya. Secara lebih tepat, mitosbisnis amoral mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis danmoralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali. Bisnis dan etika adalah duahal yang sangat berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Menurutmitosini, karena kegiatan orang bisnis adalah melakukan bisnissebaik mungkin untuk mendapat keuntungan, maka yang menjadi pusatperhatian orang bisnis adalah bagaimana memproduksi, mengedarkan, menjual,dan membeli suatu barang dengan memperoleh keuntungan. Tujuan satu-satunyaadalah mendatangkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Jadi Mitos Bisnis Amoral itu adalah mitos atau ungkapan yang menggambarkan bahwa antara bisnis dengan moralitas atau etika tidak adahubungannya samasekali. Namun mitos ini tidak sepenuhnya benar. Bisadikatakan demikian, karena bagi pebisnis yang menginginkan bisnisnya lancar dan tahan lama, segi materi itu tidaklah cukup untuk menjagasuatubisnistersebut.Dibutuhkansuatupengetahuan, pengalaman yang luas untukdapat memperoleh atau meraih tujuan tersebut. Beberapa perusahaan ternyatabias berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu.Bisnis juga bagian dari aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingganorma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku dimasyarakat ikut dibawa sertadalam kegiatan bisnis dan harus dibedakan antara legalitas dan moralitas duniabisnis yang ketat. Perusahaan dapat mengutamakan etika bisnis, yaitu pelakubisnis dituntut menjadi orang yang profesional di bidang usahanya. Yang meliputi kinerja di dalam bisnis, manajemen, kondisi keuangan perusahaan, kinerjaetis, dan etos bisnis yang baik. Perusahaan dapat mengetahui bahwakonsumen adalah raja, dengan ini pihak perusahaan dapat menjaga kepercayaankonsumen, meneliti lebih lanjut lagi terhadap selera dan kemauan konsumenserta menunjukkan citra (image) bisnis yang etis dan baik. Peranpemerintah yang menjamin kepentingan antara hak dan kewajiban bagi semua pihak yang ada dalam pasar terbuka, dengan ini perusahaan harus menjalankan bisnisnyadengan baik dan etis.Perusahaan modern menyadari bahwa karyawan bukanlahtenaga yang harus di eksploitasi demi mencapai keuntungan perusahaan.
Jadidengandemikianbisadisimpulkanbahwa :
Pertama,bisnis memang sering diibaratkan dengan judi bahkan sudahdianggap sebagai semacam judi atau permainan penuh persaingan yang ketat.Tidak sepenuhnya bisnis sama dengan judi atau permainan. Dalam bisnis orang dituntut untuk berani bertaruh, berani mengambl resiko, berani berspekulasi, danberani mengambil langkah atau strategi tertentu untuk bisaberhasil. Namun tidakbias disangkal juga bahwa yang dipertaruhkan dalam bisnis tidak hanyamenyangkut barang atau material. Dalam bisnis orang mempertaruhkan dirinya, nama baiknya, seluruh hidupnya, keluarga, hidup serta nasib manusia padaumumnya. Maka dalam bisnis orang bisnis tidak sekedar main-main, kalaupunitu adalah permainan, ini sebuah permainan penuh perhitungan. Karena itu orang bisnis memang perlu menerapkan cara dan strategi yang tepat untuk bias berhasilkarena taruhan yang besar tadi dan harus diperhitungkan secara matang sehinggatidak sampai merugikan orang atau pihak lain dan agar pada akhirnya juga tidaksampai merugikan dirinya sendiri.
Kedua, dunia bisnis mempunyai aturan main sendiri yang berbeda samasekali dari aturan yang berlaku dalam kehidupan social pada umumnya. Bisnisadalah fenomena modern yang tidak bias dipisahkan dari masyarakat. Bisnisterjadi dan berlangsung dalam  masyarakat. Itu artinya norma atau nilai yang dianggap yang dianggap baik dan berlaku dalam kehidupan pada umumnya mautidak mau dibawa serta dalam kegiatan dan kehidupan bisnis seorang pelakubisnis sebagai manusia.
Ketiga, harus dapat membedakan antara Legalitas dan Moralitas.Legalitas dan Moralitas berkaitan satu sama lain tapi tidak identik. Hukummemang mengandalkan Leglitas dan Moralitas, tetapi tidak semua hokumdengan Legalitas yang baik ada unsure Moralitasnya. Contohnya praktekmonopoli. Maka monopoli adalah praktek yang secara legal diterima dandibenarkan, secara moral praktek ini harus ditentang dan dikutuk, dan memangditentang dan dikutuk oleh masyarakat sebagai praktek yang tidak adil, tidak fair, dan tidak etis. Orang bisnis juga menentang praktek tersebut. Inimenunjukkan bahwa orang bisnis pun sadar dan menuntut perlunya praktekbisnis yang etis, terlepas dari apakah praktek itu didasarkan pada aturan hokumbisnis atau tidak.
Keempat, etika harus dibedakan melalui ilmu empiris. Ilmu empirisdiibaratkan ilmu pasti seperti matematika, suatu kenyataan bias dijadikanpatokan dalam pembuatan keputusan selanjutnya. Namun lain halnya denganetika. Etika memang melihat kenyataan sebagai pengambilan keputusan danperbedaannya terletak pada unsur-unsur pertimbangan lain dalam pengambilankeputusan.
Kelima, gerakan dan aksi seperti lingkungan hidup, konsumen, buruh, wanita, dan semacamnya dengan jelas menunjukkan bahwa masyarkat tetapmengharapkan agar bisnis dijalankan secara etis dengan memperhatikan masalahlingkungan hidup, hak konsumen, hak buruh, hak wanita. Dan sebagai manusia yang bermoral, para pelaku bisnis juga sesungguhnya tidak mau merugikanmasyarakat atau konsumen sebagaimana dia sendiri sebagai konsumen tidakingin dirugikan oleh produsen manapun.
Maka ini semua berarti omong kosong jika dikatakan bisnis tidak punya sangkutpautnya dengan etika.

2.2 Keutamaannya Etika Bisnis

1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis



2.3 Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis


1. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis
2. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis

2.4 Prinsip-Prinsip Etika Bisnis

1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan

2.5 Prinsip Utama Etika Bisnis
Pertama, Kejujuran. Ini ad alah landasan dari kepercayaan, kepercayaan adalah landasan dari bisnis yang sehat. Salah satu figure yang jelas adalah Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedagang yang maju karena menjunjung tinggi kejujuran.
“Memang ada kalanya ketidakjujuran menghasilkan keuntungan, namun hanya sesaat, tidak bisa terus-menerus, maka kejujuran dan kepercayaan adalah yang utama,” ujar Boediono.
Kedua, taat kepada hukum dan aturan di suatu negara. Ini perlu dipenuhi, salah satunya adalah membayar pajak. Ketiga, bersedia untuk berbagi. Meski ada persaingan, tidak berarti harus saling menuduh. Menang dalam bisnis, bukan berarti membunuh lawan.
“Menang untuk mendapatkan sesuatu. Memang kalau sudah saling membunuh, lingkungannya lain. Kompetisi yang sehat contohnya adalah olahraga. Kalau kalah, kalau diikuti sebenarnya adalah sama-sama mendapatkan kemenangan dalam kompetisi yang sehat,” ungkap Boediono.
Keempat, menjaga lingkungan hidup. Jika pebisnis peduli pada bisnisnya, maka mereka harus peduli pada lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Sebab itu menyangkut generasi yang akan datang. “Terakhir adalah CSR (Tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat) untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekelilingnya,” ujar Boediono.

2.6 Etos Kerja
Menurut Gregory (2003) sejarah membuktikan negara yang dewasa ini menjadi negara maju, dan terus berpacu dengan teknologi/informasi tinggi pada dasarnya dimulai dengan suatu etos kerja yang sangat kuat untuk berhasil. Maka tidak dapat diabaikan etos kerja merupakan bagian yang patut menjadi perhatian dalam keberhasilan suatu perusahaan, perusahaan besar dan terkenal telah membuktikan bahwa etos kerja yang militan menjadi salah satu dampak keberhasilan perusahaannya. Etos kerja seseorang erat kaitannya dengan kepribadian, perilaku, dan karakternya. Setiap orang memiliki internal being yang merumuskan siapa dia. Selanjutnya internal being menetapkan respon, atau reaksi terhadap tuntutan external. Respon internal being terhadap tuntutan external dunia kerja menetapkan etos kerja seseorang (Siregar, 2000 : 25)
Etos berasal dari bahasa yunani ethos yakni karakter, cara hidup, kebiasaan seseorang, motivasiatau tujuan moral seseorang serta pandangan dunia mereka, yakni gambaran, cara bertindak ataupun gagasan yang paling komprehensif mengenai tatanan. Dengan kata lain etos adalah aspek evaluatif sebagai sikap mendasar terhadap diri dan dunia mereka yang direfleksikan dalam kehidupannya (Khasanah, 2004:8).
Menurut Geertz (1982:3) Etos adalah sikap yang mendasar terhadap diri dan dunia yang dipancarkan hidup. Sikap disini digambarkan sebagai prinsip masing-masing individu yang sudah menjadi keyakinannya dalam mengambil keputusan .

Menurut kamus Webster, etos didefinisikan sebagai keyakinan yang berfungsi sebagai panduan tingkah laku bagi seseorang, sekelompok, atau sebuah institusi (guiding beliefs of a person, group or institution).
Menurut Usman Pelly (1992:12), etos kerja adalah sikap yang muncul atas kehendak dan kesadaran sendiri yang didasari oleh sistem orientasi nilai budaya terhadap kerja. Dapat dilihat dari pernyataan di muka bahwa etos kerja mempunyai dasar dari nilai budaya, yang mana dari nilai budaya itulah yang membentuk etos kerja masing-masing pribadi.

Etos kerja dapat diartikan sebagai konsep tentang kerja atau paradigma kerja yang diyakini oleh seseorang atau sekelompok orang sebagai baik dan benar yang diwujudnyatakan melalui perilaku kerja mereka secara khas (Sinamo, 2003,2).
Menurut Toto Tasmara, (2002) Etos kerja adalah totalitas kepribadian dirinya serta caranya mengekspresikan, memandang, meyakini dan memberikan makna ada sesuatu, yang mendorong dirinya untuk bertindak dan meraih amal yang optimal sehingga pola hubungan antara manusia dengan dirinya dan antara manusia dengan makhluk lainnya dapat terjalin dengan baik. Etos kerja berhubungan dengan beberapa hal penting seperti:
a. Orientasi ke masa depan, yaitu segala sesuatu direncanakan dengan baik, baik waktu, kondisi untuk ke depan agar lebih baik dari kemarin.
b. Menghargai waktu dengan adanya disiplin waktu merupakan hal yang sangat penting guna efesien dan efektivitas bekerja.
c. Tanggung jawab, yaitu memberikan asumsi bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan sesuatu yang harus dikerjakan dengan ketekunan dan kesungguhan.
d. Hemat dan sederhana, yaitu sesuatu yang berbeda dengan hidup boros, sehingga bagaimana pengeluaran itu bermanfaat untuk kedepan.
e. Persaingan sehat, yaitu dengan memacu diri agar pekerjaan yang dilakukan tidak mudah patah semangat dan menambah kreativitas diri.
Secara umum, etos kerja berfungsi sebagai alat penggerak tetap perbuatan dan kegiatan individu sebagai seorang pengusaha atau manajer. Menurut A. Tabrani Rusyan, (1989) fungsi etos kerja adalah:
(a) pendorang timbulnya perbuatan
(b) penggairah dalam aktivitas
(c) penggerak, seperti; mesin bagi mobil, maka besar kecilnya motivasi yang akan menentukan cepat lambatnya suatu perbuatan.

Cara Menumbuhkan Etos Kerja :

1. Menumbuhkan sikap optimis :
- Mengembangkan semangat dalam diri
- Peliharalah sikap optimis yang telah dipunyai
- Motivasi diri untuk bekerja lebih maju
2. Jadilah diri anda sendiri :
- Lepaskan impian
- Raihlah cita-cita yang anda harapkan
3. Keberanian untuk memulai :
- Jangan buang waktu dengan bermimpi
- Jangan takut untuk gagal
- Merubah kegagalan menjadi sukses
4. Kerja dan waktu :
- Menghargai waktu (tidak akan pernah ada ulangan waktu)
- Jangan cepat merasa puas
5. Kosentrasikan diri pada pekerjaan :
- Latihan berkonsentrasi
- Perlunya beristirahat
6. Bekerja adalah sebuah panggilan Tuhan(Khasanah, 2004)
Aspek Kecerdasan yang Perlu Dibina dalam Diri, untuk Meningkatkan Etos Kerja :
1. Kesadaran : keadaan mengerti akan pekerjaanya.
2. Semangat : keinginan untuk bekerja.
3. Kemauan : apa yang diinginkan atau keinginan, kehendak dalam bekerja.
4. Komitmen : perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan (janji dalam bekerja).
5. Inisiatif : usaha mula-mula, prakarsa dalam bekerja.
6. Produktif : banyak menghasilkan sesuatu bagi perusahaan.
7. Peningkatan : proses, cara atau perbuatan meningkatkan usaha, kegiatan dan sebagainya dalam bekerja.
8. Wawasan : konsepsi atau cara pandang tentang bekerja.(Siregar, 2000, p.24)

2.7 Realisasi Moral Bisnis
Tiga pandangan yang dianut, yaitu:
a. Norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain.
b. Norma sendirilah yang paling benar dan tepat.
c. Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali.

2.8 Pendekatan-Pendekatan Stockholder
a. Kelompok primer
Yaitu pemilik modal, saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan.

b. Kelompok Sekunder
Yaitu pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok social, media massa, kelompok pendukung, dan masyarakat



BAB III
ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

3.1.    Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
            Ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan.
a.       Manfaat : bahwa kebijkaan atau tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
b.      Manfaat terbesar : sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian sekecil mungkin.
c.       Pertanyaan mengenai menfaat : manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita.
Kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
            Dengan kata lain, kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil orang / kelompok tertentu.
            Atas dasar ketiga Kriteria tersebut, etika utilitarianisme memiliki tiga pegangan yaitu:
1.      Tindakan yang baik dan tepat secara moral
2.      Tindakan yang bermanfaat besar
3.      Manfaat yang paling besar untuk paling banyak orang.
            Dari ketiga prinsip di atas dapat dirumuskan sebagai berikut :
“Bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.

3.2.    Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a.       Rasionlitasnya
Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak didasarakan pada          aturan – aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b.      Universalitas
Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang     yang melakukan tindakan itu.
            Dasar pemikirannya adalah bahwa kepentingan orang sama bobotnya. Artinya yang baik bagi saya, yang baik juga bagi orang lain.Will Kymlicka, menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a.       Etika utilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua manusia bahwa kesejahterahan manusi adalah yang paling pokok bagi etika dan moralitas
b.      Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.

3.3.    Utilitarianisme Sebagai Proses dan Standar Penilaian
            Etika ultilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijakan yang telah dilakukan. Keriteria – keriteria di atas dipakai sebagai penilai untuk mengetahui apakah tindakan atau kebijakan itu baik atau tidk untuk dijalankan. Yang paling pokok adalah tindakan atau kebijakan yang telah terjadi berdasarkan akibat dan konsekuensinya yaitu sejauh mana ia menghasilkan hasil terbaik bagi banyak orang.
Sebagai penilaian atas tindakan atau kebijakasanaan yang sudah terjadi, criteria etika ultilitarinisme dapat juga sekligus berfungsi sebagai sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atau program tertentu yng telah dijalankan itu akan direvisi.

3.4.    Analisa Keuntungan dan Kerugian
            Etika ultilitarinisme sangat cocok dipakai untuk membuat perencanaan dan evaluasi bagi tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan orang banyak. Dipakai secara sadar atau tidaak sadar dalam bidang ekonomi, social, politik yang menyangkut kepentinagan orang banyak.

3.5.    Kelemahan Etika Utilitarianisme
a.       Manfaat merupakan sebuah konsep yang begitu luas sehingga dalam praktiknya malah menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit. Kaarena manfaat manusia berbeda yang 1 dengan yanag lainnya.
b.      Persoalan klasik yang lebih filosofis adalag bahwa etika ultilitarinisme tidak pernaah menganggap serius suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai dari suatu tindakan sejauh kaitan dengan akibatnya. Padahal, sangat mungkin terjadi suatu tindaakan pada dasarnya tidak baik, tetapi ternyata mendatangkan keuntungan atau manfaat
c.       Etika ultilitarinisme tidk pernah menganggap serius kemauan atau motivasi baik seseorang.
d.      Variable yang dinilai tidaak semuanya bisa dikuantifikasi. Karena itu sulit mengukur dan membandingkan keuntungan dan kerugian hanya berdasarkan variable yang ada.
e.       Kesulitan dalam menentukan prioritas mana yang paling diutamakan.
f.       Bahwa etika ultilitarinisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingn mayoritas. Yang artinya etika ultilitarinisme membenarkan penindasan dan ketidakadilan demi manfaat yang lebih bagi sekelompok orang.

Sumber :



Kamis, 23 Oktober 2014

Contoh Kasus Tanggung Jawab Moral, Sosial, dan Keterlibatan Sosial Perusahaan

BAB VII
KASUS – KASUS ARAHAN DOSEN

7.1.      Contoh Kasus Tanggung Jawab Moral
Contoh kasus enron & KAP Arthur Anderse. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard (perilaku jahat) : diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati para investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.’
7.2.         Contoh Kasus Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan harus mematuhi aturan-aturan hukum dan adat yang berlaku disekitarnya. Kembali lagi seperti yang terjadi di kasus PT Preefort karena kurangnya tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat sekitar maka terjadilah kecemburuan sosial. Masyarakat sekitar beranggapan bahwa PT preefort hanya mengeruk kekayaan alam di daerah mereka  tanpa memperhatikan kesejahteraan mereka, salah satunya penyebab kecemburuan sosial tersebut  adalah karyawan preefort rata – rata di rekrut dari luar Papua yang pada akhirnya mereka memutuskan melakukan suatu tindakan anarkis dengan membunuh para personil TNI yang bertugas menjaga keamanan PT Freeport tersebut.
7.3.         Contoh Kasus Keterlibatan Sosial Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan merupakaan suatu topik etika bisnis yang sangat menarik dan banyak  di bicarakan, karena menimbulkan perdebatan yang seru baik pada tingkat filosofis, teoritis maupun praktis antara perusahaan dengan pihak eksternal (masyarakat dan pemerintah). Salah satu contoh dari kasus ini adalah perusahaan freeport dengan masyarakat sekitar terutama suku Timika(di Papua), karena kurangnya tanggung jawab sosial perusahaan, menyebabkan konflik yang berkepanjangan yang sekarang akhirnya sudah di selesaikan.




Rabu, 22 Oktober 2014

BAB 5 TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN dan BAB 6 KEADILAN DALAM BISNIS

Nama : Novita Diansari ( 15211250 )
             Selvia Devy Hartanti ( 16211663 )
             Venezia Amanda ( 17211254 )
Kelas : 4EA18


BAB 5
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN


Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social  Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.




1.                  Syarat bagi Tanggung Jawab Moral

Ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya.
·                     Syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
           
·                     Kedua, tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukan secara bebas dan buakan dalam keadaan dipaksa atau terpaksa.

·                     Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan tersebut.
           
Berdasarkan ketiga syarat diatas, dapat disimpulkan bahwa hanya orng yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggungjawaban moral darinya.


2.                  Status Perusahaan

Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adal;ah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu, dsb. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk menghormati hak legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai  hak dan kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral. 
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.

                    i.Legal-creator
            Melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan tidak mungkin ada tanpa negara.

                  ii.Legal-recognition
Tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.

Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. 
Dari sudut pandang pertama pun kegiatan perusahaan dapat dibatasi, yakni ketika perusahaan merugikan kepentingan masyarakat. Tapi itu pun hanya sebatas tindakan legal. Secara lebih tegas itu berarti, berdasarkan pemahan mengenai status perusahaan diatas, jelas bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.

Pertama, karena perusahaan bukanlah moral person yang punya akal budi dan kemauan bebas dalam bertindak. Kedua, dalam kaitan dengan pandangan legal-recognition, perusahaan dibangun oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk kepentingannya dan bukan untuk melayani kepentingan masyarakat. Karena itu, pada dasarnya perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.
Milton Friedman mengatakan bahwa suatu perusahaan adalah pribadi artifisial dan dalam pengertian ini mungkin saja mempunyai tanggung jawab artifisial.Tetapi bisnis secara keseluruhan tidak bisa dianggap mempunyai tanggung jawab.

Kedua, ada benarnya bahwa tanggung jawab moral dan sosial tidak bisa diwakilkan dan diwakili oleh orang lain. Tanggung jawab moral pada dasarnya bersifat pribadi dan tak tergantikan. Tanggung jawab moral dan sosial bersifat pribadi dan, karena itu hanya orang yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
           
Ketiga, dalam arti tertentu tanggung jawab legal tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab moral dan sosial. Pada tingkat operasional tanggung jawab sosial dan moral diwakili secara formal oleh staf manajemen. Karena seluruh keputusan dan kegiatan bisnis perusahaan ada ditangan manajer, maka pada tempatnya tanggung jawab sosial dan moral perusahaan juga dipikul oleh mereka.


3.      Lingkup Tanggung Jawab Sosial 

Pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada terhadap kepentingan perusahaan belaka.
Dengan demikian, dengan konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dari bisnisnya yang mempunyai mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu, masyarakat serta lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.


4.      Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan

a.       Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya

Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan stu-satunya, dari kegiatan dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar besarnya.

  

b.      Tujuan yang tebagi-bagi dan harapan yang membingungkan
  
Keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Ini pada gilirannya akan membingungkan mereka dalam menjalankan perusahaan tersebut.

c.       Biaya keterlibatan sosial

Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar ini berarti pada akhirnya yang akan menanggung biaya dari keterlibatan sosial perusahaan tersebut adalah masyarakat khususnya konsumen dan bukan perusahaan tersebut.

d.      Kurangnya tenaga terampil dibidang kegiatan sosial
            Dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak profesional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Mereka hanya profesional dalam bidang bisnis dan ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk melakukan kegiatan sosial tertentu.


5.         Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan

a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.

b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.

c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.

d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.

e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .

f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.

6.         Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu.
  


BAB 6
KEADILAN DALAM BISNIS


1.    Paham Tradisional mengenai Keadilan

a.       Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

b.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.

c.       Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.     Keadilan Individual dan Struktural

Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.


3.     Teori Keadilan Adam Smith

a)      Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

b)      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.

c)       Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

4.     Teori Keadilan Distrbutif John Rawls

Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:

1)      Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.

2)      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.

Sumber :