Senin, 12 November 2012

Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi

Sebagaimana bentuk usaha lainnya, koperasi dalam menjalankan usahanya harus memiliki modal. Modal koperasi pada dasarnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Pengelolan modal yang berasal dari anggota ini harus dengan teliti.. penerapan sistem akuntansi koperasi harus dilakukan oleh orang-orang yang menguasainya.

2. Sumber Modal

- Menurut UU No. 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

- Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari 
Sumber: http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-viii-permodalan-koperasi.html

Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi:
• Koperasi Unit Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerjinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
• Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1992
Dalam pasal 16 UU No. 25 tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dalam penjelasan pasal 16 UU No. 12 tahun 1992 disebutkan bahwa aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi anggotanya, dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota.
A. Jenis koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
• Koperasi penjualan/pemasaran
• Koperasi produksi
• Koperasi jasa
B. Jenis koperasi menurut status keanggotaannya
• Koperasi produsen
• Koperasi konsumen
3. Bentuk Koperasi
A. Bentuk koperasi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi 
B. Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer:
o Merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang
o Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. 
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibangdingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
o Koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
o Gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
o Induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


Sumber: http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-vii-jenis-dan-bentuk-koperasi.html

Rabu, 07 November 2012

Pola Manajemen Koperasi


1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

· Pengertian Manajemen
Secara umum manajemen adalah penggunaan sumberdaya organisasi untuk mencapai kinerja yang tinggi dengan cara yang efektif dan efisien lewat pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi itu sendiri.

· Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar kekeluargaan.

· Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah pengelolaan badan usaha koperasi yang bertujuan untuk mencapai kinerja yang tinggi dengan cara yang efektif dan efisien melalui pengarahan dan pengawasan yang dilakukan oleh organisasi yang terbentuk dalam badan usaha tersebut.

2. Rapat Anggota

Rapat anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Karena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Dalam rapat anggota, banyak keputusan yang diambil, yaitu:
- Anggaran dasar
- Kebijakan di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, belanja koperasi, dan pengesahan laporan keuangan
- Pertanggung jawaban pelaksanaan fungsi pengurus
- Pembagian sisa hasil usaha
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Rapat Anggota juga memiliki hak, yaitu :
- Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi
- Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun
- Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan enam bulan setelah tahun buku berlalu.

3. Pengurus

Dalam hal ini pengurus koperasi harus mengetahui seluk beluk usaha serta memahami organisasi koperasi,karena mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi bukanlah hal yang mudah.

Tugas Pengurus Koperasi:
- Mengelola usaha koperasi
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Tanggung Jawab Pengurus:
- Pengurus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi
- Pengurus mempertanggungjawabkan segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota
- Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha

4. Pengawas

Tujuan adanya pengawas adalah untuk mengelola koperasi sehingga koperasi menjadi lebih berkembang dan mandiri. Pengawasan mempunyai tujuan, sbb:
- Memberikan bimbingan kepada pengurus dan pengelola operasi serta mencegah terjadinya penyelewengan
- Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan

5. Manajer

Manajer koperasi merupakan orang yang mengatur pekerjaan, yang bertanggung jawab membuat rencana, mengatur, memimpin, dan mengendalikan pelaksanaan koperasi dalam mencapai tujuan koperasi tersebut.
Pada kondisi ini manajer harus memiliki kecakapan dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia di koperasi yang berada dibawah wewenangnya.

Tugas dan wewenang manajer koperasi:
- Mebantu pengurus menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- Melaporkan secara teratur kepada pengurus tentang pelaksanaan tugasyang diberikan danmemberikan saran perbaikan guna meningkatkan usaha koperasi
- Membantu pengurus dalam merancang program pendidikan anggota dan karyawan koperasi sesuai dengan kebutuhan koperasi
- Mempertanggung jawabkan kepada pengurus mengenai pelaksanaan tugas

6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi). Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS) The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan. Sistem Informasi Manajemen Anggota Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC) Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.

Sifat-sifat dari anggota>> sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
Intensitas kerjasama>> semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.

Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
Stabilitas kerjasama. Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan abergabung dan lain-lain.

Makalah perkembangan Koperasi di Indonesia


       I.            PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas  faktor-faktor yang menghambat perkembangan koperasi Indonesia, agar dapat lebih memahami apa saja hambatan dalam perkembangan koperasi di Indonesia dan faktor yang mendukung koperasi di Indonesia.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang maka rumusan masalahnya adalah:
a.       Sejarah singkat perkembangan koperasi di Indonesia
b.      Faktor-faktor yang mendukung koperasi di Indonesia
c.       Faktor-faktor yang menghambat koperasi di Indonesia

1.3.         Tujuan Penulisan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah :
a.       Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia
b.      Sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi di semester tiga





    II.            PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang artinya kerjasama. Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992, yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.2. Sejarah singkat perkembangan koperasi di Indonesia
Patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang. Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia. Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.



2.3. Faktor yang mendukung koperasi di Indonesia
Selama ini koperasi di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja  terbesar ba­gi penduduk Indonesia. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha.



Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar.
Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah:
-           Posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen).
-           Pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi.
-           Sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan.
-           Menerapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar.
-           Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).

Kegiatan koperasi sesuai ilmu ekonomi dengan dua alasan utama:
-          Mengingat tujuan utama seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya, maka motif ekonomi lebih menonjol daripada motif non-ekonomi. Oleh karena itu, dengan sendirinya motif utama mendirikan koperasi adalah ekonomi;
-          Dasar pemikiran ilmu ekonomi berusaha dengan biaya seminimal mungkin menghasilkan profit sebanyak mungkin.




2.4. Faktor-faktor yang menghambat koperasi di Indonesia
Salah satu kendala utama yang dihadapi pertumbuhan koperasi adalah rendahnya tingkat kecerdasan dan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap koperasi, dan banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.

Ada beberapa hambatan eksternal utama yang dapat mempengaruhi perkembangan koperasi , yakni sebagai berikut :
1.      Keterlibatan pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).
2.       Terlalu banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
3.      Kondisi yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.
4.      Kurangnya kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin terkucilkan

Sedangkan, hambatan internal adalah :
1.      Termasuk keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
2.      Kinerja anggotanya yang kurang berkompeten
3.      Isu-isu structural
4.      Perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif
5.      Lemahnya manajemen koperasi
6.      Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia
7.      Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi
8.      Kurangnya Modal Kerja




 III.            PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.

3.2. Saran
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi.





Rabu, 31 Oktober 2012

Sisa Hasil Usaha

1. Pengertian SHU Informasi Dasar

Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat di pertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Pembagian keuntungan koperasi atau sisa hasil usaha biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi.

2. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota :
• SHUA = JUA + JMA

Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU

Dalam pembagian SHU kepada anggota ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatikan diantaranya:
SHU yang dibagi bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

4. Pembagian SHU per Anggota

Pembagian SHU per anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
SHU per anggota :
• SHUA = JUA + JMA



Keterangan:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika
• SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
—– —–
VUK TMS

Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Sumber: http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-v-sisa-hasil-usaha.html

Selasa, 23 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

  • Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan ekonomi yang berusaha mencari keuntungan dengan menggunaka faktor – faktor produksi. Dalam kegiatannya badan usaha menggunakan perusahaan untuk memperoleh keuntungan, memenuhi kebutuhan hidup, memenuhi dorongan sosial dan memperoleh kekuasaan
  • Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha tindakan ekonomi dalam mempertinggi efektvitas pencapaian tujuan. Karena koperasi merupakan satu badan yang tidak terpisahkan dari perekonomian Indonesia.
  • Tujuan dan Nilai Koperasi
A. Memaksimumkan Keuntungan
Dalam teori ekonomi, perusahaan akan melakukan kegiatan sampai pada tingkat dimana keuntungan mereka mencapai jumlah maksimum. Keuntungan akan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan keuntungan maksimum akan diperoleh apabila perbedaan diantara hasil penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.
B. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan yang diperoleh pada masa yang akan datang dihitung pada masa sekarang, dan diperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
C. Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya dapat dilihat dari tujuan perusahaan tersebut dan dapat dilihat dari faktor – faktor mana yang diperioritaskan dalam suatu organisasi.
  •   Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan tidaklah semata – mata pada orientasi laba, melainkan juga orientasi manfaat atau benefit. Tujuan dari badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota. Nilai perusahaan koperasi sangat abstrak sehingga sulit dioperasionalkan dalam mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan perusahaan koperasi itu sendiri.
  • Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalam hal ini koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atas sisa hasil usaha namun disisi lain perusahaan koperasi harus dapat memberi pelayaran yang memuaskan konsumen secara oftimal.
  • Teori Laba
Dalam teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan akan diperoleh dari hasil esensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama anggotanya.
  • Fungsi Laba
Dalam hal ini, laba berfungsi sebagai pertanda realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai gambaran perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. fungsi laba dapat dilihat tergantung dari besar kecilnya transaksi anggota dengan koperasinya.
  • Kegiatan Usaha Koperasi
A. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sebagai pemilik, anggota memiliki kewajiban melakukan investasi atau melakukan penanaman modal dan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.
B. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha koperasi perusahaan adalah perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraan.
C. Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi / libah. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lain, Bank, penertiban obligasi dan surat utang berharga yang lainnya.
D. Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya yang termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Organisasi dan Manajemen Koperasi

  1. Bentuk Organisasi
·         Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Atau merupakan bentuk koperasi/ organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat 
·         Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus:
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem:
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi 
·         Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.   
2.      Hirarki Tanggung Jawab
A. Pengurus
1)      Bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi
2)      Bertangung jawab atas segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
3)      Kerugian yang dialami koperasi ditanggung secara bersama ataupun sendiri – sendiri akibat dari kelalaian yang disengaja atau tidak.
4)      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
B. Pengelola
1)      Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
2)      Mengelola pengelolaan usaha.
3)      Hubungan pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
4)      Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional.
C. Pengawas
1)      Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
2)      Melakukan pengawasan dibidang keorganisasian, keuangan dan keusahaan.
3)      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
4)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.      Pola Manajemen
-          Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
-          Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
-          Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-          Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)