Tujuan dan Fungsi Koperasi
Badan usaha merupakan suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis
dan ekonomi yang berusaha mencari keuntungan dengan menggunaka faktor –
faktor produksi. Dalam kegiatannya badan usaha menggunakan perusahaan
untuk memperoleh keuntungan, memenuhi kebutuhan
hidup, memenuhi dorongan sosial dan memperoleh kekuasaan
-
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha tindakan ekonomi dalam mempertinggi
efektvitas pencapaian tujuan. Karena koperasi merupakan satu badan yang
tidak terpisahkan dari perekonomian Indonesia.
-
Tujuan dan Nilai Koperasi
A. Memaksimumkan Keuntungan
Dalam teori ekonomi, perusahaan akan melakukan kegiatan sampai pada
tingkat dimana keuntungan mereka mencapai jumlah maksimum. Keuntungan
akan diperoleh apabila hasil penjualan melebihi biaya produksi, dan
keuntungan maksimum akan diperoleh apabila perbedaan diantara hasil
penjualan dan biaya produksi mencapai tingkat yang paling besar.
B. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan yang diperoleh pada masa yang akan datang dihitung pada
masa sekarang, dan diperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang
tepat.
C. Meminimumkan Biaya
Meminimumkan biaya dapat dilihat dari tujuan perusahaan tersebut dan
dapat dilihat dari faktor – faktor mana yang diperioritaskan dalam suatu
organisasi.
-
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan tidaklah semata – mata pada orientasi
laba, melainkan juga orientasi manfaat atau benefit. Tujuan dari badan
usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota. Nilai perusahaan
koperasi sangat abstrak sehingga sulit dioperasionalkan dalam
mengembangkan bisnis yang sesuai dengan tujuan perusahaan koperasi itu
sendiri.
-
Keterbatasan Teori Perusahaan
Dalam hal ini koperasi harus memuaskan anggotanya sebagai pemilik
perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan
atas sisa hasil usaha namun disisi lain perusahaan koperasi harus dapat
memberi pelayaran yang memuaskan konsumen secara oftimal.
Dalam teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan akan
diperoleh dari hasil esensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih
menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan
kepuasan bersama anggotanya.
Dalam hal ini, laba berfungsi sebagai pertanda realokasi sumber daya
yang dimiliki masyarakat sebagai gambaran perubahan selera konsumen dan
permintaan sepanjang waktu. fungsi laba dapat dilihat tergantung dari
besar kecilnya transaksi anggota dengan koperasinya.
A. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sebagai pemilik,
anggota memiliki kewajiban melakukan investasi atau melakukan penanaman
modal dan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan pelayanan usaha
yang diselenggarakan oleh koperasi secara maksimal.
B. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha koperasi perusahaan adalah perumusan program pengembangan
perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan
yang ditetapkan dalam rapat anggota, dan yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraan.
C. Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Modal
sendiri yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan
dan donasi / libah. Modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi
lain, Bank, penertiban obligasi dan surat utang berharga yang lainnya.
D. Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung
jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya yang termasuk pajak dan
zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar