- Bentuk Organisasi
·
Menurut
Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Atau merupakan bentuk
koperasi/ organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen
akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
·
Menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus:
- Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem:
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
·
Di
Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab
para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas.
2.
Hirarki
Tanggung Jawab
A. Pengurus
1)
Bertanggung jawab atas segala kegiatan
pengelolaan koperasi
2)
Bertangung jawab atas segala kegiatan
pengelolaan pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
3)
Kerugian yang dialami koperasi
ditanggung secara bersama ataupun sendiri – sendiri akibat dari kelalaian yang
disengaja atau tidak.
4)
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban.
B.
Pengelola
1)
Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
2)
Mengelola pengelolaan usaha.
3)
Hubungan pengelola usaha dengan pengurus
koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
4)
Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai
sarana investasi rasional.
C.
Pengawas
1)
Pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota.
2)
Melakukan pengawasan dibidang keorganisasian,
keuangan dan keusahaan.
3)
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
4)
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pola Manajemen
-
Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
-
Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
-
Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-
Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared
decision areas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar