Selasa, 23 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen Koperasi

  1. Bentuk Organisasi
·         Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Atau merupakan bentuk koperasi/ organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Sub sistem koperasi :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat 
·         Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khusus:
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem:
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi 
·         Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.   
2.      Hirarki Tanggung Jawab
A. Pengurus
1)      Bertanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan koperasi
2)      Bertangung jawab atas segala kegiatan pengelolaan pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
3)      Kerugian yang dialami koperasi ditanggung secara bersama ataupun sendiri – sendiri akibat dari kelalaian yang disengaja atau tidak.
4)      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
B. Pengelola
1)      Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
2)      Mengelola pengelolaan usaha.
3)      Hubungan pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
4)      Memposisikan usaha yang dijalankan sebagai sarana investasi rasional.
C. Pengawas
1)      Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
2)      Melakukan pengawasan dibidang keorganisasian, keuangan dan keusahaan.
3)      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
4)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

3.      Pola Manajemen
-          Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
-          Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
-          Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
-          Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar