Minggu, 14 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

  • Pengertian Koperasi
1.      Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.      Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut:
There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
4.      Definisi Hatta
Moh. Hatta. Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi yaitu:
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang”.
5.      Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
6.      Definisi UU No. 25/1992
Definisi koperasi Indonesia menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
o Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
o Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
o Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
o Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat” Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
o Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

  • Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 194.
  • Prinsip-prinsip Koperasi 
  1.  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
    • Keanggotaan bersifat sukarela
    • Keanggotaan terbuka
    • Pengembangan anggota
    • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
    • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
    • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
    • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
    • Perkumpulan dengan sukarela
    • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
    • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    • Pendidikan anggota
  2. PRINSIP ROCHDALE
    • Pengawasan secara demokratis
    • Keanggotaan yang terbuka
    • Bunga atas modal dibatasi
    • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
    • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
    • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
    • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
    • Netral terhadap politik dan agama 
  3. PRINSIP RAIFFEISEN
    • Swadaya
    • Daerah kerja terbatas
    • SHU untuk cadangan
    • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
    • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
    • Usaha hanya kepada anggota
    • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
    • Swadaya
    • Daerah kerja tak terbatas
    • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
    • Tanggung jawab anggota terbatas
    • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
    • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 
  5. PRINSIP ICA
    • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional 
  6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
    • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
    • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
    • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
    • Adanya pembatasan bunga atas modal
    • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
    • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
    • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri 
  7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
    • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    • Kemandirian
    • Pendidikan perkoperasian
    • Kerjasama antar koperasi
 Sumber: http://farahir.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-koperasi/
http://ameliaarletha.blogspot.com/2010/11/bab-ii-pengertian-dan-prinsip-prinsip.html 
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar