Selasa, 11 November 2014

Etika Bisnis Bab XII Kasus Hak Pekerja, Iklan Tidak Etis, Etika Pasar Bebas

BAB XII
KASUS – KASUS ARAHAN DOSEN

1. KASUS HAK PEKERJA
·         Pabrik Teh Gelas di Demo Ratusan Pekerja
PT CS2 Pola Sehat, produsen Teh Gelas di Jalan Aster RT 01/04, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang didemo ratusan pekerjanya.
Ratusan pekerja itu meminta, pihak perusahaan mempekerjakan kembali lima karyawan yang diberhentikan secara sepihak setelah sebelumnya melakukan aksi menuntut hak normatif para karyawan dan membuat serikat kerja.
"Kami minta pihak perusahaan mempekerjakan kembali lima karyawan yang dipecat usai kelimanya membentuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Bahkan mereka di-PHK tanpa ada surat peringatan atau teguran sebelumnya," kata koordinator aksi Kusna Ariyadi di Tangerang, Senin (17/2/2014).
Kelima karyawan tersebut, kata Kusna merupakan ketua, wakil ketua dan kordinator lapangan SPSI yang baru terbentuk di perusahaan itu. "Mereka dipecat dengan tuduhan tidak jelas, dengan tuduhan melakukan provokasi, padahal mereka tidak pernah melakukan hal tersebut. Membentuk serikat adalah hak kami sebagai pekerja," tegasnya.
Para buruh berjanji akan terus melakukan aksi hingga pihak perusahaan mempekerjakan kelima rekannya itu. "Kami akan terus berjuang dan bahkan kami akan laporkan masalah ini ke kantor pusat di Jakarta," teriaknya dalam orasi. Setelah selama satu jam melakukan orasi dan aksi, perwakilan buruh diterima perwakilan perusahaan. Sementara di luar pintu gerbang pabrik, puluhan polisi dari Polsek Batu Ceper dan juga Polres Metro Tangerang melakukan pengamanan. Sementara itu pihak perusahaan hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait masalah ini.

2. KASUS IKLAN TIDAK ETIS
·         Iklan Kecap Sedap dengan Model Seorang Anak Kecil
Iklan kedua yang tidak mendidik adalah iklan kecap sedap. Iklan ini menceritakan ketika ada seorang anak kecil  yang makan dengan lauk kerupuk yang diolesi dengan kecap sedap. Tampak si anak kecil ini sangat lahap menyantap nasi kecap ini. Setelah kecapnya habis ia berteriak-teriak seperti anak yang tidak dituruti permintaannya. Begitu ibunya memberikan kecap Sedap ia pun gembira lagi sambil melanjutkan makan yang terlihat urakan. Pada akhir iklan ini terdapat slogan yang berbunyi “gak bisa makan tanpa kecap sedap”. Iklan ini tentu mengajarkan sesuatu yang salah. Bagaimana anak kecil diajarkan untuk makan hanya dengan kecap. Memang ini hanayalah slogan dari produsen untuk menarik konsumen. Namun,  sebuah bahasa iklan yang salah juga dapat membentuk budaya yang salah. Beberapa bahasa iklan telah menjadi tren di masyarakat, sering diucapkan dan tanpa sadar juga dilakukan. Hal lainnya yang tidak mendidik ialah cara makan anak yang terlihat urakan. Hal ini juga bisa membentuk suatu budaya yang salah apalagi bila sering dilihat oleh anak. Seorang anak biasanya senang menirukan apa yang mereka lihat.

3. KASUS ETIKA PASAR BEBAS
·         Kasus Larangan Peredaran Indomie di Taiwan
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalahMethyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar