BAB XII
KASUS – KASUS ARAHAN DOSEN
1. KASUS HAK PEKERJA
·
Pabrik Teh
Gelas di Demo Ratusan Pekerja
PT CS2 Pola Sehat, produsen Teh Gelas di
Jalan Aster RT 01/04, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang didemo ratusan
pekerjanya.
Ratusan pekerja itu meminta, pihak perusahaan
mempekerjakan kembali lima karyawan yang diberhentikan secara sepihak setelah
sebelumnya melakukan aksi menuntut hak normatif para karyawan dan membuat
serikat kerja.
"Kami minta pihak perusahaan mempekerjakan kembali
lima karyawan yang dipecat usai kelimanya membentuk Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI). Bahkan mereka di-PHK tanpa ada surat peringatan atau teguran
sebelumnya," kata koordinator aksi Kusna Ariyadi di Tangerang, Senin (17/2/2014).
Kelima karyawan tersebut, kata Kusna merupakan ketua,
wakil ketua dan kordinator lapangan SPSI yang baru terbentuk di perusahaan itu.
"Mereka dipecat dengan tuduhan tidak jelas, dengan tuduhan melakukan
provokasi, padahal mereka tidak pernah melakukan hal tersebut. Membentuk
serikat adalah hak kami sebagai pekerja," tegasnya.
Para buruh berjanji akan terus melakukan aksi hingga
pihak perusahaan mempekerjakan kelima rekannya itu. "Kami akan terus
berjuang dan bahkan kami akan laporkan masalah ini ke kantor pusat di
Jakarta," teriaknya dalam orasi. Setelah selama satu jam melakukan orasi
dan aksi, perwakilan buruh diterima perwakilan perusahaan. Sementara di luar
pintu gerbang pabrik, puluhan polisi dari Polsek Batu Ceper dan juga Polres
Metro Tangerang melakukan pengamanan. Sementara itu pihak perusahaan hingga
saat ini belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya terkait masalah
ini.
Sumber
: http://metro.sindonews.com/read/836517/31/pabrik-teh-gelas-didemo-ratusan-pekerja-1392628475
2. KASUS IKLAN TIDAK ETIS
·
Iklan Kecap Sedap dengan Model Seorang Anak Kecil
Iklan kedua yang tidak mendidik adalah iklan kecap sedap.
Iklan ini menceritakan ketika ada seorang anak kecil yang makan dengan lauk kerupuk yang diolesi
dengan kecap sedap. Tampak si anak kecil ini sangat lahap menyantap nasi kecap
ini. Setelah kecapnya habis ia berteriak-teriak seperti anak yang tidak
dituruti permintaannya. Begitu ibunya memberikan kecap Sedap ia pun gembira
lagi sambil melanjutkan makan yang terlihat urakan. Pada akhir iklan ini
terdapat slogan yang berbunyi “gak bisa makan tanpa kecap sedap”. Iklan ini
tentu mengajarkan sesuatu yang salah. Bagaimana anak kecil diajarkan untuk
makan hanya dengan kecap. Memang ini hanayalah slogan dari produsen untuk menarik
konsumen. Namun, sebuah bahasa iklan
yang salah juga dapat membentuk budaya yang salah. Beberapa bahasa iklan telah
menjadi tren di masyarakat, sering diucapkan dan tanpa sadar juga dilakukan.
Hal lainnya yang tidak mendidik ialah cara makan anak yang terlihat urakan. Hal
ini juga bisa membentuk suatu budaya yang salah apalagi bila sering dilihat
oleh anak. Seorang anak biasanya senang menirukan apa yang mereka lihat.
3. KASUS ETIKA PASAR BEBAS
·
Kasus Larangan Peredaran Indomie di Taiwan
Dalam
mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk
melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini
pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme
pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam
memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan
melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah
persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalahMethyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic
Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan
untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua
jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang
kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk
Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya
untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara
berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar