Nama : 1. Novita Diansari ( 15211250 )
2. Selvia
Devy H. ( 16211663 )
3.
Venezia Amanda ( 17211254 )
Kelas : 4EA18
BAB VIII
HAK PEKERJA
1. Hak Atas Pekerjaan dan Upah yang Adil
Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia.
Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh
manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau
dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri
manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia
karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan
tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap
pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil
adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
2. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat
dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah
dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak
atas upah yang adil.
3. Hak Atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi,
suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan
keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
4. Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam
perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain.
Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan
lebih lanjut.
5. Hak Atas Rahasia Pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas
rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling
rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang
yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit
tersebutkambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang
lain.
6. Hak Atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan.
Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya
adalah hal yang baik.
7. Whistle Blowing Internal dan Eksternal
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan
tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya.
b. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini
punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua
konsumen adalah manusia yang sama.
BAB IX
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang
wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak
kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki
suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud
dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan
persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan
diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak
yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap
pihak dalam suatu kontrak.
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi
persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak
dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu
dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang
salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak
yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak
atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa
terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
Kontrakjuga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan
yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan
kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara
produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual.
Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan
konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban
yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis
adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara
penyaluR dan konsumen atau pelanggan.
Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh
suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara
antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban
moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social
mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat
pengendali atau aturan.
Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari
masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik
produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan
kepentingan masing-masing pihak.
Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya
akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau
paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada
produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan
berikut
Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak
dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain,
konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk
dirugikan.
Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya
membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
2. Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak
konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk
dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut
Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran
moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan
untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada
memperdulikan hak konsumen.
Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh
pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian
Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya
hak-hak konsumen adalah perlunya pasar
dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan
konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai
berikut :
Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan
konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain
jugamembuat mereka menjadi rumit.
Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan
konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan
manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya,
membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali
diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak,
konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah
gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh
pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam
itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan
seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang
berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian
dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang
mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi menutup
kembali biaya yang telah dikeluarkan.
3. Konsumen Adalah Raja
Pasar bebas dan terbukka pada akhirnya menempatkan konsumen
pada sebagai raja. Prinsip-prinsip
etika, seperti kejujuran, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen
secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam dunia
bisnis global yang bebas dan terbuka. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis
semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis daam duniabisnismoodern yang
kompetitif sekarang ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar