Nama : Novita Diansari ( 15211250 )
Selvia Devy Hartanti ( 16211663 )
Venezia Amanda ( 17211254 )
Kelas : 4EA18
BAB 5
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan
disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan
hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap
seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan,
pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional
perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena
itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan",
di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus
menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik
untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian
tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan
pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak
negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya.
1.
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Ada tiga
syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan
bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa
dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai
tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya.
·
Syarat
pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu
dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya
sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan
apa yang dilakukannya.
·
Kedua,
tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas
tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukan secara bebas dan buakan dalam
keadaan dipaksa atau terpaksa.
·
Ketiga,
tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan
tindakan tersebut.
Berdasarkan
ketiga syarat diatas, dapat disimpulkan bahwa hanya orng yang berakal budi dan
punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena
itu relevan untuk menuntut pertanggungjawaban moral darinya.
2.
Status Perusahaan
Perusahaan
adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum
tertentu dan disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena itu,
keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan
adal;ah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum
yang sah.
Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki
oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu,
dsb. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal untuk
menghormati hak legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan
mempunyai hak dan kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya berarti
perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George
secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
i.Legal-creator
Melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya
berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan
tidak mungkin ada tanpa negara.
ii.Legal-recognition
Tidak
memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan
sebagai suatu usaha bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini, perusahaan
terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan
tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau
orang-orang tadi.
Karena,
menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan negara atau masyarakat, maka
perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk
mencapai tujuannya itu.
Dari
sudut pandang pertama pun kegiatan perusahaan dapat dibatasi, yakni ketika
perusahaan merugikan kepentingan masyarakat. Tapi itu pun hanya sebatas
tindakan legal. Secara lebih tegas itu berarti, berdasarkan pemahan mengenai
status perusahaan diatas, jelas bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab
moral dan sosial.
Pertama,
karena perusahaan bukanlah moral person yang punya akal budi
dan kemauan bebas dalam bertindak. Kedua, dalam kaitan dengan pandangan legal-recognition, perusahaan
dibangun oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk kepentingannya dan bukan
untuk melayani kepentingan masyarakat. Karena itu, pada dasarnya perusahaan
tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.
Milton
Friedman mengatakan bahwa suatu perusahaan adalah pribadi artifisial dan dalam
pengertian ini mungkin saja mempunyai tanggung jawab artifisial.Tetapi bisnis secara keseluruhan tidak bisa dianggap mempunyai tanggung
jawab.
Kedua, ada benarnya bahwa tanggung jawab moral dan sosial tidak bisa
diwakilkan dan diwakili oleh orang lain. Tanggung jawab moral pada dasarnya
bersifat pribadi dan tak tergantikan. Tanggung jawab moral dan sosial bersifat
pribadi dan, karena itu hanya orang yang bersangkutan yang bertanggung jawab
atas apa yang dilakukannya.
Ketiga, dalam arti tertentu tanggung jawab legal tidak bisa dipisahkan
dari tanggung jawab moral dan sosial. Pada tingkat operasional tanggung jawab
sosial dan moral diwakili secara formal oleh staf manajemen. Karena seluruh
keputusan dan kegiatan bisnis perusahaan ada ditangan manajer, maka pada
tempatnya tanggung jawab sosial dan moral perusahaan juga dipikul oleh mereka.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan
kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas
daripada terhadap kepentingan perusahaan belaka.
Dengan demikian, dengan konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan
mau dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dari
bisnisnya yang mempunyai mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu,
masyarakat serta lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.
4. Argumen yang Mendukung Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis
adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah
paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan stu-satunya, dari kegiatan dari kegiatan
bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar besarnya.
b. Tujuan yang tebagi-bagi dan
harapan yang membingungkan
Keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam macam, yang pada akhirnya akan
mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Ini pada
gilirannya akan membingungkan mereka dalam menjalankan perusahaan tersebut.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan
malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk
keterlibatan sosial perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan
itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu
komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar ini berarti
pada akhirnya yang akan menanggung biaya dari keterlibatan sosial perusahaan
tersebut adalah masyarakat khususnya konsumen dan bukan perusahaan tersebut.
d. Kurangnya tenaga terampil
dibidang kegiatan sosial
Dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak profesional dalam membuat
pilihan dan keputusan moral. Mereka hanya profesional dalam bidang bisnis dan
ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk
melakukan kegiatan sosial tertentu.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan
harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis
dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun
dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat
terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil
dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin
menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada
upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber
daya alam
Argumen ini didasarkan
pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas.
Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara
bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi
kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi
sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga
ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk
memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial
yang lebih baik
Bisnis berlangsung
dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan
bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki
lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan
tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial
khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga
dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin
raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat
besar.
e. Bisnis mempunyai
sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan
mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang
sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya
dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka
panjang
Argumen ini akan
menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan,
termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu
nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu
dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Prinsip utama dalam
suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur
mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan
ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Strategi umumnya
menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai dengan
nilai yang dianut perusahaan itu.
BAB 6
KEADILAN DALAM BISNIS
1. Paham
Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan
yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara
satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara
warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
2. Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang
memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3. Teori
Keadilan Adam Smith
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak
merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus
menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak
ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas
hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut
campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk
apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam
kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur
tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg
sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme
harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam
pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh
produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik
modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan
dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual
dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan
dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen
maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang
setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan
masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya,
konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar
benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang
kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga
alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut,
yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen
menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4. Teori Keadilan Distrbutif John Rawls
Pasar memberi
kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai
dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini
dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri
manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan
kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs
mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai
dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang
diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a.
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan
kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama
utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur
sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk
beruntung.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar