- Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
Norma Umum yaitu,
suatu aturan yang bersifat umum
dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan lebih bersifat universal atau
dipahami atau dijadikan landasan menentukan perbuatan yang baik atau buruk oleh
banyak orang norma umum ini terbagi
menjadi 3 yaitu:
- Norma Sopan santun atau Norma Etiket
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma umum dalam kaitannya hubungan dengan berbisnis
adalah suatu pedoman bagi para pelaku bisnis untuk melakukan bisnis sesuai dengan
prinsip yang dipegang oleh lingkungan di mana bisnis itu dilakukan.
mengeksploitasi kekayaan alam secara berlebihan seperti yang dilakukan oeh PT.
Freeport dan mencemari lingkungan adalah salah satu contoh kasus kegiatan yang
sangat melanggar norma umum secara universal. setiap manusia memiliki hak yang
sama untuk menikmati kekayaan alam, namun tak juga hak tersebut dapat
‘dirampas’ oleh segelintir orang yang mempunyai kepentingan bisnis, dan
memperkaya hak nya. Dalam praktik bisnis dikenal istilah tanggung jawab sosial,
di mana perusahaan yang sudah menghabiskan begitu banyak sumber daya diharuskan
memberikan kontribusi dalam pengembangan taraf hidup masyarakat sekitarnya,
tempat di mana suatu unit bisnis menghabiskan sumber daya.
Istilah ‘deontologi’ berasal dari kata
Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu, etika deontologi ini
menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Misanya, suatu
tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan
itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya, melainkan karena tindakan itu
sejalan dengan kewajiban si pelaku. Contoh kasus etika deontologi.
Seperti, Perusahaan tidak melaksanakan operasional perusahaan berdasarkan
Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku maka perusahaan dikenai
sanksi dari pemerintah.
Etika Teleologi, dari kata Yunani, telos
= tujuan, yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang
mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan itu. Misalnya, mencuri bagi teleologi tidak dinilai baik atau buruk
berdasarkan tindakan, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Kalau
tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh kasus etika teleologi.
Seperti, Monopoli di PT. PLN terbentuk
secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan,
penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta
pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat
dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau
dari teori etika teleologi.
3.
Contoh kasus bisnis Amoral
Mitos bisnis amoral tidak sepenuhnya benar beberapa
perusahaan ternyata bias berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu .
Bisnis adalah bagian aktivitas yang penting dari
masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku
di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis harus dibedakan antara legalitas dan moralitas. Suatu praktek atau kegiatan bisnis mungkin saja diterima secara legal
karena ada dasar hukum, tetapi tidak diterima secara moral (monopoli?)
Etika harus dibedakan dari ilmu empiris
Etika tidak mendasarkan norma atau prinsipnya pada kenyataan
faktual yang terus berulang.
contoh : sogok, suap,kolusi, monopoli,nepotisme
Berbagai aksi protes yang mengecam berbagai
pelanggaran dalam kegiatan bisnis menunjukkan bahwa bisnis harus dijalankan
secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral.
Salah satu
contoh kasus bisnis amoral adalah sebagaimana yang terjadi pada dugaan
penggelapan pajak yang dilakukan pihak perusahaan IM3 dengan cara memanipulasi
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor
pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar